Setelah satu bulan lamanya yakni pada 26 November 2022, Puji menyerahkan akta kelahiran, KK, dan e-KTP kepada Rodion.
KTP Rodion terungkap palsu pada saat petugas Imigrasi melakukan razia WNA. Ia ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung, pada bulan Maret 2023 dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Polisi dan Jaksa Lakukan Pendalaman
Kepolisian dan juga kejaksaan kemudian melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga negara asing tersebut.
Sebagai informasi, tidak hanya Rodion, ada juga WNA asal Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alis Agung Nizar Santoso yang juga ditipu terkait dengan pembuatan KPK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu menyebut bahwa kedua WNA tersebut ditangkap beberapa waktu lalu melalui operasi bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
Kedua WNA tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang terpisah dikarenakan kedapatan mempunyai KTP.
Kronologi Penangkapan
Baca Juga: 4 Fakta Sekelompok Pasukan Militer Rusia Tolak Perang Lawan Ukraina
Penangkapan sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya warga asing dalam waktu yang cukup lama dan tidak mempunyai kegiatan yang pasti tinggal di sekitar wilayah warga tersebut.