Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan, kasus warga negara asing asal Ukraina, Rodion Krynin yang mempunyai KTP dan KK berkebangsaan Indonesia atau WNI.
Ia mengaku harus mengocek puluhan juta rupiah untuk mendapatkan KTP dan KK tersebut.
Diketahui, Radion masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu. Ia memilih masuk ke Bali untuk menghindar dari perang Rusia-Ukraina. Radion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 yang berlaku pada 5 Desember 2022 lalu dan sudah over stay lebih dari 60 hari lamanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa Rodion tinggal di Bali bersama istri dan juga anak-anaknya. Namun, Satake sendiri tidak memberikan informasi lebih lanjut apakah istri dan anaknya tersebut merupakan WNI atau bukan.
Baca Juga: 4 Fakta Sekelompok Pasukan Militer Rusia Tolak Perang Lawan Ukraina
Untuk mendapatkan e-KTP yang saat ini dimilikinya, Rodion mengaku harus membayar sebesar Rp 31 juta.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta WNA bikin KTP Indonesia dan harus membayar sebesar 31 juta tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kenalan dari Internet
Satake menyebut bahwa Rodion mendapatkan e-KTP Indonesia dari seorang perempuan bernama Puji yang ia kenal dari internet. e-KTP tersebut dibuat dengan menggunakan nama Alexander Nur Rudi.
Adapun perekaman dilakukan pada bulan Oktober 2022. Ia menyebut bahwa Rodion membayar Puji sebesar Rp 31 juta untuk bisa mendapatkan e-KTP tersebut.
Baca Juga: Dua Bule di Bali Miliki KTP Ilegal, Ganti Nama Jadi Agung dan Nur Rudi
Pada saat membuat e-KTP, Rodion masih berstatus WN Ukraina dan sampai saat ini ia masih berstatus WNA.
Setelah satu bulan lamanya yakni pada 26 November 2022, Puji menyerahkan akta kelahiran, KK, dan e-KTP kepada Rodion.
KTP Rodion terungkap palsu pada saat petugas Imigrasi melakukan razia WNA. Ia ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung, pada bulan Maret 2023 dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Polisi dan Jaksa Lakukan Pendalaman
Kepolisian dan juga kejaksaan kemudian melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga negara asing tersebut.
Sebagai informasi, tidak hanya Rodion, ada juga WNA asal Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alis Agung Nizar Santoso yang juga ditipu terkait dengan pembuatan KPK.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu menyebut bahwa kedua WNA tersebut ditangkap beberapa waktu lalu melalui operasi bersama dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
Kedua WNA tersebut diamankan pada waktu dan tempat yang terpisah dikarenakan kedapatan mempunyai KTP.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya warga asing dalam waktu yang cukup lama dan tidak mempunyai kegiatan yang pasti tinggal di sekitar wilayah warga tersebut.
Petugas pun kemudian mencurigai WNA tersebut overstay. Setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian, ternyata keduanya mempunyai KTP dan saat ini sudah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa