Suara.com - Pemerintah akan memberikan diskon kendaraan listrik sebagai langkah percepatan distribusi kendaraan sistem elektrik tersebut. Rencananya diskon atau subsidi senilai Rp7 juta akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023.
Subsidi ini diberikan kepada 200.000 unit motor listrik, sehingga hanya merek-merek tertentu yang memperoleh subsidi atau diskon dari pemerintah.
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu syarat motor listrik yang akan mendapatkan bantuan subsidi yaitu memiliki kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada tiga merek motor listrik dan dua mobil listrik yang saat ini TKDN nya sudah mencapai 40 persen.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Sampai Rp7 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
"Berkaitan dengan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem," ungkap Agus saat ditemui di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Merk motor listrik yang mendapatkan subsidi yakni Volta, Gesits, dan Selis. Sementara mobil yang mendapatkan subsidi adalah Hyundai dan Wuling.
Kelima merek ini dipastikan mendapatkan subsidi kendaraan listrik lantaran sudah memenuhi salah satu syarat utama, yaitu memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen.
Subsidi pemerintah diberikan kepada 35.900 unit mobil listrik Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk motor listrik sejumlah 200.000 unit. Selain itu, terdapat subsidi lain khusus untuk motor listrik, yakni hasil program konversi, sejumlah 50.000 unit.
Setiap pembelian motor listrik dan konversi akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta. Selama mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah, Gesits, Volta dan Selis tidak boleh menaikkan harga motor. Pembeli kendaraan listrik baik motor atau mobil subsidi hanya dapat membeli satu unit saja.
Baca Juga: Guru Besar UGM Dorong Konversi Kendaraan Listrik Harus Diberi Insentif
Agus mengungkapkan, calon pembeli dapat langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat. Kemudian dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari konsumen. Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik hanya untuk satu unit per NIK. Dengan begitu, pembelian kendaraan listrik kedua tidak akan mendapatkan subsidi lagi.
“Nanti akan dilihat apakah calon pembeli tersebut berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak untuk mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni