Suara.com - Eksekutor pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini tak lagi mendapat perlindungan sebagai pelaku. Sebab, perlindungan telah dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun alasan utama pencabutan perlindungan tersebut yakni gegara Richard menjadi narasumber dalam sebuah wawancara televisi tanpa izin LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya tertulis salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tegas melarang saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.
"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," kata Syarial.
Kini timbul pertanyaan, lantas apa yang disampaikan oleh Richard di acara TV itu?
Richard mengaku bersalah bunuh Yosua
Richard diundang oleh wartawan senior Rosianna Silalahi secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).
Kala itu, Richard menuangkan curhatannya di hadapan Rosi. Richard mengaku dirinya merasa bersalah telah menghabisi nyawa Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tak lain merupakan rekan seperjuangannya di Polri.
Baca Juga: Beda Pendapat, Dua Pimpinan LPSK Sempat Berharap Bharada E Tetap Mendapat Perlindungan
Richard memohon ampun kepada Tuhan hingga masyarakat atas perbuatannya itu.