Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Al-Azhar, Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan penataan ulang kawasan sekitar depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan menyusul kejadian kebakaran besar karena ledakan depo pada 3 Maret lalu.
Menurut Nirwono, pembangunan depo Pertamina di Plumpang berdasarkan sejarahnya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Saat itu, wilayah sekitar depo masih tanah kosong dan rawa tanpa adanya permukiman.
"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," ucapnya.
Masalah disebutnya baru muncul mulai tahun 1985 hingga 2.000-an ketika banyak orang yang datang ke sekitaran lokasi. Ia menyebut hal ini wajar karena depo skala besar itu pasti akan mengundang banyak orang untuk datang mendukung kebutuhan pekerja, mulai eari warung makan, indekos, hingga toko lainnya.
"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang," ucapnya.
Namun, hal itu tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Nirwono bilang pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.
"Dan justru diputihkan/diakui/dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," ucapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menata ulang kawasan sekitar depo Pertamina di Plumpang itu. Pemanfaatan lahan harus dikembalikan sesuai dengan rencana awal.
"Kini saatnya untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara dan dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," ucapnya.
Baca Juga: Kenapa Luhut Dibilang Kurang Ajar oleh Anggota Dewan Soal Depo Plumpang?
"Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu."