Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Al Azhar, Nirwono Joga menyarankan pemerintah melakukan relokasi terhadap permukiman warga di sekitar wilayah Depo Pertamina Plumpang yang terbakar karena ledakan pada Jumat (3/3/2023) lalu. Kawasan sekitar depo diminta menjadi zona penyangga atau buffer zone.
Nirwono mengatakan, dalam buffer zone itu tidak boleh ada permukiman warga sama sekali. Aktivitas masyarakat harus dibatasi demi keamanan dan keselamatan.
"Kawasan depo dan sekitarnya harus ditata ulang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan operasional depo dan warga, sehingga perlu jarak aman sebagai daerah penyangga atau buffer zone yang tidak boleh ditawar-tawar," ujar Nirwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan kejadian ledakan depo lalu, ia menyebut jarak ideal dari depo ke permukiman warga adalah satu kilometer. Ia juga menyarankan wilayah buffer zone ini menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Dari kasus kebakaran jumat lalu, warga masih mencium BBM terbakar sampai dengan radius satu kilometer, berarti jarak amannya minimal satu kilometer harus bebas bangunan rumah dan permukiman dan dijadikan RTH daerah penyangga," ucapnya.
Menurut Nirwono, pembangunan depo Pertamina di Plumpang berdasarkan sejarahnya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Saat itu, wilayah sekitar depo masih tanah kosong dan rawa tanpa adanya permukiman.
"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," tuturnya.
Masalah disebutnya baru muncul mulai tahun 1985 hingga 2.000-an ketika banyak orang yang datang ke sekitaran lokasi. Ia menyebut hal ini wajar karena depo skala besar itu pasti akan mengundang banyak orang untuk datang mendukung kebutuhan pekerja, mulai eari warung makan, indekos, hingga toko lainnya.
"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang," jelasnya.
Baca Juga: Kenapa Luhut Dibilang Kurang Ajar oleh Anggota Dewan Soal Depo Plumpang?
Namun, hal itu tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Nirwono bilang pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.