Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta inspektorat di masing-masing lembaga atau kementerian melakukan deteksi dini kekayaan pejabat atau pegawainya yang janggal.
Hal tersebut sebagai pembelajaran kasus mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun yang saat ini perkaranya sudah ditingkatkan ke penyelidikan di KPK.
"Sebetulnya dari situ, bapak ibu bisa memonitor, kira-kira staf saya itu kekayaannya wajar atau tidak dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh," katanya dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kementerian PANRB, Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Penelusuran awal dapat dilakukan inspektorat kementerian-lembaga dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan para pejabat.
Baca Juga: LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?
"Jika ada kecurigaan, terutama ini bapak-bapak dari inspektor, pengawas internal, panggil saja yang bersangkutan, untuk menjelaskan dari mana kekayaan yang bersangkutan diperoleh," ujarnya.
Sayangnya, deteksi sejak dini tidak dilakukan, sehingga contoh kasus seperti Rafael Alun mencuat dan menjadi sorotan publik.
"Enggak ada yang melakukan--yang mengklarifikasi. Itu coba kalau dari awal itu dilakukan pengawasan, begitu ada kekayaan yang tidak matching, tidak sesuai dengan penghasilan, dipanggil sejak awal selesai," kata Alex.
Lebih lanjut Alex menekankan, penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN dengan angka kecil, juga harus dicurigai, bukan hanya kepada mereka yang melaporkan dengan nilai yang besar.
"Saya selalu sampaikan, belum tentu loh yang laporan LHKPN itu kecil itu benar, tapi memang aman. karena tidak menjadi sorotan," ujarnya.
Baca Juga: Nggak Mau Kecolongan Seperti Rafael, Kewajiban LHKPN Bakal Sasar Pegawai Level Rendah
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Ditemukan, Rafael Alun memiliki safe deposit box di bank BUMN. Nilai mencapai puluhan miliar diduga berbentuk mata uang asing. Terbaru PPATK menduga uang itu berasal dari suap.
"Dugaan hasil suap," kata Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dikonfirmasi wartawan.