Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta inspektorat di masing-masing lembaga atau kementerian melakukan deteksi dini kekayaan pejabat atau pegawainya yang janggal.
Hal tersebut sebagai pembelajaran kasus mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun yang saat ini perkaranya sudah ditingkatkan ke penyelidikan di KPK.
"Sebetulnya dari situ, bapak ibu bisa memonitor, kira-kira staf saya itu kekayaannya wajar atau tidak dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh," katanya dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kementerian PANRB, Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Penelusuran awal dapat dilakukan inspektorat kementerian-lembaga dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan para pejabat.
"Jika ada kecurigaan, terutama ini bapak-bapak dari inspektor, pengawas internal, panggil saja yang bersangkutan, untuk menjelaskan dari mana kekayaan yang bersangkutan diperoleh," ujarnya.
Sayangnya, deteksi sejak dini tidak dilakukan, sehingga contoh kasus seperti Rafael Alun mencuat dan menjadi sorotan publik.
"Enggak ada yang melakukan--yang mengklarifikasi. Itu coba kalau dari awal itu dilakukan pengawasan, begitu ada kekayaan yang tidak matching, tidak sesuai dengan penghasilan, dipanggil sejak awal selesai," kata Alex.
Lebih lanjut Alex menekankan, penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN dengan angka kecil, juga harus dicurigai, bukan hanya kepada mereka yang melaporkan dengan nilai yang besar.
"Saya selalu sampaikan, belum tentu loh yang laporan LHKPN itu kecil itu benar, tapi memang aman. karena tidak menjadi sorotan," ujarnya.
Baca Juga: LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.