Suara.com - Perlindungan yang diberikan kepada terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memastikan hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.
Baca Juga: Begini Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Cabang Salemba
Menurutnya, keputusan untuk mencabut perlindungan terhadap Bharada E itu diambil dalam rapat internal LPSK. Tidak seluruh pimpinan LPSK menyetujui atas keputusan tersebut.
Syahrial menyebut ada 2 pimpinan yang menyampaikan pendapat berbeda.
"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion."