Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:03 WIB
Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perlindungan yang diberikan kepada terpidana pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memastikan hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator tidak hilang.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengatakan kalau keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E berdasarkan Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tuturnya.

Baca Juga: Begini Keseharian Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Cabang Salemba

Menurutnya, keputusan untuk mencabut perlindungan terhadap Bharada E itu diambil dalam rapat internal LPSK. Tidak seluruh pimpinan LPSK menyetujui atas keputusan tersebut.

Syahrial menyebut ada 2 pimpinan yang menyampaikan pendapat berbeda.

"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI