"Ini salah satu contoh, siapa saja bisa foto hehehe," kata Bamsoet.
Wahyu Kenzo Ditangkap
Diketahui, Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya dan Founder Robot Trading Auto trade Gold (ATG) ditangkap oleh Polresta Malang Kota.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading dan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Melalui robot trading itu, Wahyu disebut telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp9 triliun dari korbannya yang mencapai 25 ribu orang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto menyatakan, korban robot trading milik Wahyu tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga ada dari luar negeri.
Kasus ini dinilai sebagai extraordinary crime. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait maksud dari extraordinary crime.
Pengertian Extraordinary Crime
Melansir dari hukumonline.com, extraordinary crime adalah kejahatan luar biasa, artinya yakni perbuatan yang tujuannya menghilangkan hak asasi manusia. Kejahatan ini menjadi yuridiksi peradilan pidana internasional.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku extraordinary crime adalah sanksi pidana mati. Pasalnya, kejahatan ini berdampak besar terhadap ekologi, politik, ekonomi, sosial, budaya yang akibatnya dapat dilihat dari tindakan tersebut.
Baca Juga: Kirim Karangan Bunga Ucapan Selamat Tertangkapnya Wahyu Kenzo, Gilang Juragan 99 Korban Juga?
Muncul pengkategorian extraordinary crime, yakni sifatnya lebih serius dan pelaku dianggap sebagai musuh masyarakat. Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida juga termasuk dalam extraordinary crime.