Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E!

Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:49 WIB
Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.

Pernyataan disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menerangkan kalau keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meski akhirnya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E, ia mengungkapkan sempat ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam rapat.

Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Momen Terberatnya Selama Menjalani Persidangan, Bukan Bertemu Ferdy Sambo

"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.

Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia kini menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Cabang Salemba. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI