Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.
Pernyataan disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan kalau keputusan tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial mengutip YouTube LPSK, Jumat (10/3/2023).
Syahrial menerangkan kalau keputusan tersebut diambil melalui rapat internal. Meski akhirnya memutuskan untuk mencabut perlindungan Bharada E, ia mengungkapkan sempat ada dua pendapat berbeda yang muncul dalam rapat.
Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Momen Terberatnya Selama Menjalani Persidangan, Bukan Bertemu Ferdy Sambo
"Terdapat 2 dari 7 pimpinan LPSK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucapnya.
Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia kini menjalani hukuman di Rutan Bareskrim Cabang Salemba.