5 Fakta KPK Laporlan Ratusan Pegawai Pajak Pemilik Saham ke Kemenkeu Hari Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:45 WIB
5 Fakta KPK Laporlan Ratusan Pegawai Pajak Pemilik Saham ke Kemenkeu Hari Ini
Ilustrasi KPK. (KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus harta fantastis milik mantan pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo, berbuntut pada pemeriksaan harta para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menemukan fakta terkait 134 pegawai pajak Kemenkeu yang memiliki saham dalam jumlah besar di berbagai perusahaan.

Para pegawai Kemenkeu tersebut diakui KPK tak hanya memiliki saham, namun juga merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Hal ini pun menjadi perhatian publik karena sejatinya para pegawai Kemenkeu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya sempat tidak diperbolehkan memiliki saham.

Baca Juga: Ratusan Pegawai Pajak Gunakan Nama Istri Buat Main Saham

Namun sejak terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan tersebut terkesan abu-abu dan belum ada Undang-Undang yang jelas yang mengatur soal kepemilikan saham dari ASN ini. 

Temuan KPK ini pun dihimpun dan akan segera dilaporkan ke Kementerian Keuangan agar dikaji lebih lanjut. Simak inilah 5 fakta KPK lapor pegawai pajak yang punya saham selengkapnya.

KPK temukan 134 pegawai punya saham

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengaku pihaknya cukup terkejut dengan temuan ratusan ASN yang memiliki saham ini. Ia pun menyinggung soal peraturan yang belum jelas menyebutkan larangan ASN untuk mempunyai saham ini.

"PP berikutnya itu enggak jelas aturannya, hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tafsir saja sendiri. Ini makanya kaget kami 134 ASN punya saham," ungkap Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (09/03/2023) kemarin.

Baca Juga: Kemenkeu Panggil Kepala Bea Cukai se-Indonesia, Tiru Aksi Jokowi dengan Polri?

KPK sebut ASN punya saham tak etis

Walaupun belum ada peraturan yang melarang ASN mempunyai saham, namun pihak KPK menilai  tidak etis jika seorang ASN yang notabene mengabdi kepada negara, juga memiliki saham atau usaha lain di perusahaan tertutup. 

“Bukan nggak boleh, tapi enggak etis. Kalau sesuai peraturan pemerintah-nya tidak etis,” ungkap Pahala.

Total 280 perusahaan dengan saham milik pegawai Kemenkeu

KPK pun ikut mengungkap bahwa penemuan saham di berbagai perusahaan ini berjumlah sebanyak 280 perusahaan. Lembaga antirasuah juga menyebut ada beberapa nama yang muncul merupakan istri-istri para pejabat Pajak.

"Ini kita temukan 134 pegawai pajak yang punya 280 perusahaan ke Kemenkeu untuk diteliti. Semua perusahaan tertutup, non listing bukan perusahaan terbuka dengan investasi," lanjut Pahala. 

Akan segera laporkan ke Kemenkeu

Semua informasi yang dikumpulkan soal kepemilikan saham ini akan segera diserahkan KPK ke Kementerian Keuangan agar dapat diselidiki lebih lanjut.

Pahala juga mengaku akan mengirimkan semua draft temuan mereka ke Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) hari ini.

Pihak Kemenkeu akui belum terima laporan dari KPK

Namun, hingga saat ini pihak Kemenkeu mengaku belum juga menerima laporan terkait kepemilikan saham pegawai Pajak dari KPK tersebut. Hal ini pun diungkap oleh Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo.

Pengamatan KPK terhadap kekayaan pegawai Kemenkeu ini pun akan berlanjut, dengan masuknya LHKPN para pegawai Kemenkeu sejak diperingatkan oleh Sri Mulyani.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI