Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!

Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:32 WIB
Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!
PT Pelindo mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pegawai agar tidak menampilkan kemewahan di media sosial. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi hedonisme yang ditampilkan oleh pejabat publik dan keluarganya mulai dibongkar di media sosial. Tidak sedikit pejabat publik yang mulai terendus memiliki harta kekayaan tak wajar.

Fenomena itu dimulai dari munculnya kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dandy merupakan putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup mewah Dandy diperlihatkan di akun media sosial. Gara-gara itu, terbongkar harta kekayaan Rafael mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Bukan hanya Rafael, pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto jadi ikut terseret. Barang-barang mewah yang ia miliki dipamerkan di media sosial pribadinya.

Baca Juga: Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!

Setelah ditelusuri, Eko memiliki kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar. Namun, hal rancu terungkap ketika Eko kedapatan memiliki utang senilai Rp 9 miliar.

Selanjutnya ialah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Menurut kabar yang beredar di media sosial, Andhi memiliki rumah mewah bak istana di kawasan Cibubur.

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto dan Andhi Pramono
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto dan Andhi Pramono

Lalu, puterinya juga tengah disorot lantaran menggunakan pakaian dari brand mewah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mengomentari soal gaya hidup mewah pejabat publik. Ia memerintahkan seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mengingatkan jajarannya tidak menampilkan kemewahan yang hanya membuat masyarakat merasakah sakit hati.

Tak lama dari itu, baik dari kementerian hingga lembaga membuat surat pengumuman yang mengimbau seluruh pegawainya untuk tidak menunjukkan kemewahan.

Baca Juga: 7 Pengalaman Warganet Bongkar 'Borok' Bea Cukai, Pajaknya Gak Masuk Akal!

Semisal saja PT PLN yang membuat surat edaran bernomor 12743/SDM.12.06/FO1000000/2023 yang dibuat pada 2 Maret 2023.

Surat itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @PartaiSocmed pada Jumat (10/3/2023).

"Giliran PLN yang tiarap," cuitnya.

Isi surat memuat perihal kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group.

PT PLN mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pegawai agar tidak menampilkan kemewahan di media sosial. (Twitter)
PT PLN mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pegawai agar tidak menampilkan kemewahan di media sosial. (Twitter)

Dalam surat tersebut, seluruh pegawai PLN Group diminta untuk tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan pegawai.

Seluruh pegawai PLN juga diminta untuk tidak memperlihatkan gaya hidup mewah dan atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.

Selain PLN, PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) juga meminta hal serupa kepada pegawainya. PT Pelindo meminta pegawainya untuk untuk tidak menampilkan kemewahan dan tidak boleh memperlihatkan gaya hidup berlebihan.

Pegawai PT Pelindo juga diminta untuk tidak mengunggah gaya hidup mewah ke media sosial mereka karena dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI