Mengenal Program PTSL di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:16 WIB
Mengenal Program PTSL di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Kasus ledakan Depo Pertamina Plumpang membuat sebagian warga kehilangan tempat tinggal. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus ledakan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) lalu kini mengungkap fakta baru. Kepemilikan lahan di sekitar Depo yang menjadi kontroversi itu ternyata termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirancang pemerintah selama 20 tahun.

HGB ini sendiri didapatkan oleh warga menjelang Pemilu 2019, tepatnya saat munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program pemerintah itu pun membuat warga memiliki sertifikat HGB yang asli, serta menjadikan hal tersebut sebagai bukti tuntutan terhadap Pertamina atas kebakaran yang melahap rumah mereka.

Program PTSL ini sendiri merupakan salah satu program pemerintah demi mendukung integritas dan aktualisasi dari kepemilikan lahan secara resmi, baik merupakan milik pribadi ataupun perusahaan. 

Menyandur dari jdih.atrbpn.go.id, program ini merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN, di mana masyarakat bisa mendapatkan sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah.

Banyaknya kasus sengketa lahan di masyarakat disebabkan karena dokumen resmi yang tidak mendukung. Persoalan itu akhirnya membuat pemerintah akhirnya meluncurkan program tersebut.

Selain itu, lambannya pelayanan permohonan sertifikat tanah atau bangunan di berbagai daerah membuat pemerintah mendukung adanya program tersebut secara keseluruhan.

Program PTSL juga menjangkau banyak lapisan masyarakat, terutama warga di daerah terpencil agar dapat menerima hak mereka atas sertifikat resmi kepemilikan tanah/bangunan.

Selain itu, program tersebut juga populer di kalangan masyarakat dengan sebutan sertifikasi tanah. Ini karena program itu membantu masyarakat dalam mencegah adanya pencatutan tanah atas nama orang lain akibat tanah tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Karma Ahok, Anies Baswedan Diciduk Polisi karena Dalangi Kebakaran Pertamina Plumpang, Benarkah?

Pemerintah sendiri sepenuhnya menjamin program tersebut. Mulai dari kepastian hingga perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Alhasil, rakyat tidak perlu khawatir untuk mendaftarkan tanah atau bangunan mereka ketika program ini dimulai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI