Suara.com - Mario Dandy Satriyo nekat memukuli David hingga koma selama berminggu-minggu. Aksi bar-bar tersebut dilakukan diduga hendak membela kekasihnya, AG (15)
Buntut peristiwa yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ia ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dikulik sampai akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III.
Nahasnya kini hubungan antara Mario dan AG yang baru seumur jagung, yakni satu bulan, ikut kena dampaknya. AG memilih memutuskan jalinan kasih dengan Mario Dandy.
Kabar ini disampaikan pengacara AG, Sony Hutahaen. Menurutnya, AG memilih putus karena tidak terima menjadi target kesalahan atas tindakan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Tidak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Apa Alasan Polisi?
"Ketika pemeriksaan, kami sampaikan, mereka (Mario dan AG) tidak (menjadi) kekasih lagi. Tidak ada hubungan. Karena Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," kata Sony, dikutip Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, dikatakan Sony, AG pernah diminta oleh Mario untuk menghapus pesan suara yang dikirim kepada korban. Permintaan penghapusan barang bukti itu terjadi saat Mario dibawa ke Polsek Jakarta Selatan. Hal ini membuat AG kesal.
"Dia (Mario) ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus," ungkap Sony.
Adapun pesan suara yang jumlahnya tiga buah itu dikirim menggunakan ponsel AG. Isinya berupa rayuan sekaligus ancaman agar korban mau menemuinya. Korban menyetujui dan berakhir dengan penganiayaan yang membuatnya mengalami koma.
Sony lantas menduga, permintaan Mario Dandy itu merupakan langkah untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melimpahkan kesalahan kepada AG. Namun, hal ini gagal dilakukan karena diketahui oleh pihak kepolisian. Data yang sudah dihapus tersebut rupanya bisa ditarik kembali.
Baca Juga: Menanti Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Turut Dihadirkan di TKP
Dipertemukan dalam Rekonstruksi
Seluruh pelaku penganiayaan terhadap D, yakni Mario, AG, dan Shane Lukas (19) akan dipertemukan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan agenda yang semula dijadwalkan kemarin.
Tersangka Dijerat Pasal dan Ditahan
AG kekinian masih dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Ia resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Beda halnya dengan Mario dan Shane yang sudah menjadi tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Ia dan Shane juga dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Shane dijatuhkan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara untuk AG, ia dikenakan Pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti