Suara.com - Polda Metro Jaya memboyong tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekontruksi penganiyaan David Ozora Latumahina di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Namun, polisi tidak turut membawa pelaku anak AG (15) ke dalam rekonstruksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasan anak AG tidak ikut dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Trunoyudo saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Adapun AG dalam rekonstruksi kali ini akan diperankan oleh pemeran pengganti.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tak Kapok! Mario Dandy Berulah, Polisi Pindahkan ke Sel Tikus, Benarkah?
Sebelumnya, Trunoyudo mengonfirmasi kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Hadir (semua tersangka)," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Trunoyudo menambahkan nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.
"Sementara sama (23 adegan)." [ANTARA]
Baca Juga: Bukan di Rutan, Agnes Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Tempat Apa Itu?