Suara.com - Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Ypgyakarta, Eko Darmanto, akhirnya diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.
Pasalnya, harta milik Eko tersebut termasuk dalam kategori harta outlier, sehingga perlu pendalaman penyelidikan dari sumber harta yang ia miliki.
KPK mencatat ada riwayat hutang yang dimiliki oleh Eko Darmanto sebesar Rp 9 miliar. Nilai yang fantastis ini pun tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto, selaku Kepala Bea Cukai DIY.
Baca Juga: Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!
Hutang sebesar Rp 9 miliar tersebut diketahui sebagai konsekuensi dari operasional saham Eko bersama rekan kerjanya di suatu perusahaan yang kini masih diselidiki.
Istilah outlier itu sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntansi. Perhitungan harta dengan kategori outlier ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan debit kredit dari suatu rekening, sehingga persentase yang masuk dan keluar dari rekening dapat diketahui dengan jelas.
Lalu, apa sebenarnya outlier ini sendiri dan mengapa harta Eko dikategorikan sebagai outlier? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Outlier memiliki definisi suatu anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.
Dalam kasus Eko Darmanto ini, harta outlier yang dimaksud adalah lonjakan fantastis nilai harta yang dimilikinya, di mana kenaikan itu menjadi pertanyaan besar ketika disandingkan dengan pendapatannya sebagai pejabat Bea Cukai.
Baca Juga: Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank
Catatan hutang sebesar Rp 9 miliar dimiliki Eko Darmanto, sedangkan nilai hartanya di LHKPN tahun 2022 tercatat Rp 15,6 miliar. Angka itu membuat pihak KPK curiga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Eko karena hutangnya dianggap terlalu besar.
Kategori harta outlier sendiri biasanya terdeteksi ketika adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki oleh pemilik rekening. Alhasil KPK perlu menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.
KPK mengungkap utang Rp 9 miliar yang dimiliki Eko merupakan uutang operasional perusahaan, di mana Eko menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut senilaiRp 7 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar sisanya merupakan utang kendaraan bermotor milik pribadinya.
Biasanya, KPK akan melakukan profiling untuk membandingkan antara harta yang dimiliki oleh pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan.
Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi target pemeriksaan PPATK dan KPK gegara kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Aksi pamer pesawat Cessna sampai kendaraan mewah itu pun menimbulkan kecurigaan publik.
Kontributor : Dea Nabila