Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:56 WIB
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial AGH sengaja tidak dihadirkan dengan alasan sistem peradilan anak.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Kompleks Green Permata Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) siang ini. (Suara.com/Yasir)
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Kompleks Green Permata Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) siang ini. (Suara.com/Yasir)

"Hadir (Mario dan Shane)," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menambahkan nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.

"Sementara sama (23 adegan)," ujar Trunoyudo.

Sejatinya, rekonstruksi kasus penganiayaan David akan digelar pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Namun, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi tersebut.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.

Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

Penetapan Tersangka

Baca Juga: Penampakan Mario Dandy Dikeluarkan dari Tahanan Jelang Rekonstruksi, Pakai Baju Oranye dan Diajak Lari Penyidik

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan satu anak berkonflik dengan hukum AG.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI