Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial AGH sengaja tidak dihadirkan dengan alasan sistem peradilan anak.

"Hadir (Mario dan Shane)," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Trunoyudo menambahkan nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.
"Sementara sama (23 adegan)," ujar Trunoyudo.
Sejatinya, rekonstruksi kasus penganiayaan David akan digelar pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Namun, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi tersebut.
“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.
Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan satu anak berkonflik dengan hukum AG.