Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:56 WIB
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rombongan Polda Metro Jaya tiba di lokasi penganiayaan David Ozora yakni di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan untuk menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Pantauan Suara.com, rombongan polisi tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Jumat (10/3/2023). Tampak mobil Rubicon yang sempat dikemuduikan oleh tersangka Mario Dandy juga dipamerkan di lokasi.

Mobil Rubicon tersebut tampak dipasangi garis polisi. Beberapa orang polisi terlihat berjaga di sekitar mobil tersebut.

Awak media yang meliput di lokasi hanya diperkenankan mendekat sekitar 100 meter dari titik rekonstruksi. Aparat kepolisian mencegah agar pewarta tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Penampakan Mario Dandy Dikeluarkan dari Tahanan Jelang Rekonstruksi, Pakai Baju Oranye dan Diajak Lari Penyidik

Warga kompleks Green Permata terpantau ramai-ramai ikut menonton rekonstruksi di lokasi.

Hingga kini, belum tampak Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas di lokasi rekonstruksi.

Rekontruksi Mario Dandy Cs terkait kasus penganiayaan David jadi tontonan warga di Perumahan elit Green Permata, Pesanggrahan, Jaksel. (Suara.com/Rakha)
Rekontruksi Mario Dandy Cs terkait kasus penganiayaan David jadi tontonan warga di Perumahan elit Green Permata, Pesanggrahan, Jaksel. (Suara.com/Rakha)

Hujan deras kekinian mengguyur kawasan Green Permata. Meski begitu, rekonstruksi kasus penganiayaan David tetap dilanjutkan.

Tampak pula Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi beserta rombongan hadir di lokasi.

Ada 23 Adegan

Baca Juga: Santri Di Bangkalan Tewas Dianiaya Senior, Polisi Periksa 20 Orang Saksi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan kepada David Ozora di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) siang ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara anak berkonflik dengan hukum berinisial AGH sengaja tidak dihadirkan dengan alasan sistem peradilan anak.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Kompleks Green Permata Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) siang ini. (Suara.com/Yasir)
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Kompleks Green Permata Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023) siang ini. (Suara.com/Yasir)

"Hadir (Mario dan Shane)," kata Trunoyudo kepada wartawan.

Trunoyudo menambahkan nantinya kedua tersangka serta AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.

"Sementara sama (23 adegan)," ujar Trunoyudo.

Sejatinya, rekonstruksi kasus penganiayaan David akan digelar pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Namun, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda rekonstruksi tersebut.

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis.

Hengki menuturkan, penundaan gelaran rekonstruksi tersebut lantaran adanya pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan satu anak berkonflik dengan hukum AG.

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI