Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menggelar konferensi pers di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023). Menurut kabar, LPSK akan mencabut perlindungan terhadap Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Menurut undangan untuk jurnalis, konferensi pers itu akan digelar pada pukul 15.00 WIB nanti. Dalam undangan tersebut, LPSK mengungkapkan kalau pihaknya menjalankan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban," demikian yang tertulis dalam undangan yang dikutip, Jumat (10/3/2023).
Akan tetapi, LPSK tidak menjelaskan secara detail maksud penyelenggaraan konferensi pers tersebut. Hanya saja, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mendapatkan kabar kalau LPSK akan mencabut perlindungan untuk terpidana pembunuh Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Kapolri Akhirnya Ungkap Alasan Richard Eliezer Masih Bisa Jadi Anggota Polisi
Dalam waktu yang bersamaan, tim kuasa hukum Bharada E juga akan menggelar konferensi pers di Jalan Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.
Konferensi pers digelar guna menyampaikan terkait status perlindungan dari LPSK.