Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej buka opsi untuk mendeportasi wisatawan asing di Bali yang berbuat onar atau bertindak "nakal" dengan melanggar aturan.
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat (10/3/2023).
Eddy menuturkan, saat ini jajarannya tengah menyelidiki berbagai pelanggaran aturan para warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu.
Ia juga memastikan pemerintah bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ari Lasso Gagal Fokus Atas Doa Ahmad Dhani Perihal Aib, Sebelum Dewa 19 Manggung di Bali
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, dikutip dari Antara.
Belakangan ini, semakin banyak WNA dan turis asing yang bermasalah hingga menjadi sorotan publik. Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 orang WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Baca Juga: Mahfud MD Akan Bicara Langsung dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu (8/3/2023) lalu.
Sedangkan untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
SR dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.