Bagikan 1.043 Sertifikat Tanah di Blora, Jokowi Klaim Masalah Sengketa Tanah Sudah Terselesaikan

Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:05 WIB
Bagikan 1.043 Sertifikat Tanah di Blora, Jokowi Klaim Masalah Sengketa Tanah Sudah Terselesaikan
Presiden Jokowi tengah berdialog dengan warga yang mendapatkan sertifikat tanah di Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan dari total 1.161 sertifikat tanah, baru ada 1.043 sertifikat yang bisa dibagikan kepada masyarakat Blora, Jawa Tengah. Meski belum seluruhnya, Jokowi menilai hal tersebut sudah menjadi kemajuan.

Sebab menurutnya, sengketa tanah yang terjadi di daerah tersebut terus terjadi sejak 1947.

"Tadi pak menteri BPN menyampaikan konflik lahannya sudah terjadi sejak tahun 1947 benar? Coba, mau diterus-teruskan?," tanya Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (10/3/2023).

"Saya perintah sudah tahun yang lalu pada pak menteri BPN untuk dilihat di lapangan dicek betul kelurahan Ngelo, Cepu sama di Karangboyo ini, ini ada apa kok nggak selesai-selesai? Ini mestinya BPN bisa selesaikan dan hari ini bisa diselesaikan," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Beli Baju Koko dan Prabowo Beli Peci di Pasar Petanahan Kebumen

Meski kasus sengketa tanah sudah selesai, masih ada 123 sertifikat tanah yang belum bisa diserahkan kepada warga.

"Coba yang sudah terima sertifikat coba diangkat tinggi-tinggi, sudah 1.043. Oh, ini, ini. Oh, (ini) belum, belum gimana. Sudah 1.043 sertifikat sudah selesai. Ada yang belum kira-kira 123 belum selesai tapi yang selesai sudah 1.043, disyukuri. Alhamdulillah," terangnya.

"Ini di kelurahan Ngelo, Cepu, Karangboyo nanti sisanya 123 segera akan rampung. Ini kerja ngebut loh. Karena bukan ngurusin di Kabupaten Blora saja karena kita semua kabupaten/kota punya 534 kabupaten/kota urusan ini," tambah Jokowi.

Jokowi lantas menjelaskan kalau sertifikat tanah itu berstatus hak guna bangunan (HGB) yang berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun. Sertifikat tersebut juga bisa diperbarui untuk 30 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyerahkan Sertifikat Perhutanan Sosial dan SK Tora kepada masyarakat Blora. Ia meminta kepada masyarakat yang menerima untuk tidak menelantarkan tanahnya menjadi tidak produktif.

Baca Juga: Catat! Jokowi Buka Keran Lebar-Lebar untuk Perizinan Konser Musik di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

"Jangan ditelantarkan. Sanggup? Minta-minta setelah diberi tapi diterlantarkan, yang diterlantarkan bisa dicabut loh, ya, kalau diterlantarkan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI