Suara.com - Persidangan dengan jadwal banding kasus Ferdy Sambo dkk bakal digelar pada Rabu (12/04/2023). Persidangan ini akan memutuskan banding terhadap empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, persidangan ini juga akan digelar secara terbuka, sembari mempelajari berkas para terpidana oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk di sidang putusan banding tersebut.
Pengajuan banding ini sendiri dilakukan oleh para terpidana setelah menerima vonis masing-masing. Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Chandrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu memutuskan mengajukan banding. Sementara terpindana lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan putusan inkrah usai divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menunjuk beberapa orang hakim utama yang akan memutuskan banding dalam persidangan Ferdy Sambo dkk ini. Adapun para hakim tersebut adalah sebagai berikut :
Hakim Singgih Budi Prakoso
Hakim Singgih dipilih sebagai ketua majelis dalam persidangan banding Ferdy Sambo. Singgih nantinya akan didampingi para hakim anggotanya, yaitu Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi, dan Ewit Soetriadi.
Hakim Mulyanto
Selanjutnya, hakim Mulyanto yang menjadi hakim anggota di persidangan Ferdy Sambo. Sosoknya juga akan bertukar peran menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan banding Ricky Rizal.
Baca Juga: Cek Fakta: Putri Chandrawati bacakan ini, Usai Ferdy Sambo Meninggal, Benarkah?
Anggota hakim dalam persidangan Ricky Rizal antara lain Tony Pribadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Ewit Soetriadi.
Hakim Abdul Fattah
Persidangan terpidana lainnya, yaitu terpidana Kuat Ma'ruf akan dipimpin oleh hakim Abdul Fattah. Abdul akan bertugas membacakan putusan hakim atas banding yang diajukan Kuat Ma'ruf dan nota pembelaannya demi mendapat keringanan hukuman.
Dalam persidangan, hakim Abdul Fattah akan dibantu oleh para hakim anggota, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Tony Pribadi, dan Mulyanto.
Hakim Ewit Soetriadi
Persidangan banding yang diajukan oleh Putri Chandrawathi akan dipimpin langsung oleh hakim Ewit Soetriadi. Putri Candrawathi sendiri mengajukan banding agar mendapat keringanan hukuman, usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Dalam sidang Putri, hakim Ewit nantinya akan dibantu oleh para hakim anggota, yaitu Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Persidangan banding ini sendiri nantinya akan menjadi salah satu keputusan besar, apakah Ferdy Sambo dkk dianggap layak mendapatkan hukuman sesuai vonis atau malah mendapatkan keringanan hukuman.
Kontributor : Dea Nabila