Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespon pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebut tidak menemukan aliran dana Rp 300 triliun yang diduga mencurigakan dari laporan yang diterimanya.
Ivan menyebut dokumen yang diterima Sri Mulyani merupakan rekap dari ratusan laporan yang dikirim PPATK.
"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kementerian Keuangan sepanjang 2009-2023," kata Ivan dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3/2023).
Disebutnya detail mutasi rekening dan dana terkait dugaan tindak pidana ada di dokumen individual pegawai. Laporan itu juga sudah disampaikan ke Sri Mulyani.
Baca Juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Mahfud MD Telanjangi Sri Mulyani
"Detail mengenai mutasi rekening serta dana yang terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Kami sudah sampaikan ke Ibu Menkeu," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, tidak ada rincian angka dalam surat yang ia terima. Sehingga, ia sendiri mengaku bingung asal dari uang tersebut.
"Mengenai 300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga dari mana angkanya," ujar Sri Mulyani saat diwawancara awak media pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Dia bakal berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK untuk membahas hal tersebut.
"Saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan (PPATK) angkanya tuh dari mana. Sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama dengan Anda semuanya, media dan masyarakat," ujarnya saat berada di Solo.
Baca Juga: Beda Pernyataan Mahfud MD vs Sri Mulyani Soal Transaksi 'Siluman' Rp 300 T
Aliran Rp 300 Trilliun Mencurigakan
Mahfud mengungkap pergerakan uang di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai mencapai Rp300 triliun yang diduga mencurigakan. Dia selaku Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku mendapatkan laporan itu pada Rabu (8/3).
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya tidak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun itu, harus dilacak," ujar Mahfud.
Pernyataan itu juga dibenarkan PPATK. Ivan bilang laporan hasil analisis itu sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan.
"Sudah kami serahkan informasi hasil analisisnya ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," kata Ivan.