Perjalanan Cinta Mario Dandy dan AG: Sebulan Pacaran, Bongkar Skandal Kemenkeu

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:31 WIB
Perjalanan Cinta Mario Dandy dan AG: Sebulan Pacaran, Bongkar Skandal Kemenkeu
Mario Dandy dan AG. (Twitter/@mazzini_gsp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15) masih terus jadi sorotan publik karena melakukan penganiayaan pada Cristalino David Ozora (17).

Terbaru, AG resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) untuk 7 hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sementara Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Keduanya kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Di balik kasus penganiayaan itu, kisah perjalanan cinta Mario Dandy dengan AG juga tak kalah mencuri perhatian. Diketahui AG juga merupakan mantan kekasih David. Simak perjalanan cinta Mario Dandy dengan AG yang baru-baru ini diungkap berikut ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu

Baru sebulan pacaran

Mario Dandy ternyata baru pacaran dengan AG selama 1 bulan sebelum menganiaya David. Hal itu diungkap oleh tim pengacara Mario, Basri. Hal ini berdasarkan pengakuan AG saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebelum kejadian (penganiayaan pada David), (AG dan Mario Dandy) baru satu bulan pacaran. Itu pengakuan di BAP," beber Basri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, Mario Dandy dan David disebut sudah saling mengenal sejak akhir Desember 2022.

Aniaya David

Baca Juga: Cek Fakta: Memalukan, Ternyata Agnes Dipaksa, Terekam Jelas Mario Dandy dan 1 Teman Menariknya, Benarkah?

Mario Dandy melakukan penganiayaan pada David di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Akibat penganiayaan itu, David harus dirawat intensif di rumah sakit.

Aksi penganiayaan itu berawal ketika AG mengirim pesan singkat ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Begitu lokasi dikirim, Mario Dandy yang mengemudi Jeep Rubicon warna hitam menghentikan mobilnya di depan rumah teman David.

David lantas menghampiri mobil itu yang di dalamnya ada empat orang. Dua dari empat orang itu keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi. Mulai dari situ, David dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Ketika itu AG disebut sebagai sosok yang merekam aksi brutal Mario Dandy pada David. Bahkan AG disebut-sebut sempat selfie dengan David yang sudah tak berdaya usai Mario menghajarnya. Namun pengacara dan kakak AG, Ivana Yoan membantah hal itu.

Jadi tersangka dan pelaku

Mario Dandy kemudian ditetapkan jadi tersangka penganiayaan bersama Shane Lukas. Berdasarkan keterangan polisi, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi perempuan inisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari David. Mario lalu menceritakan hal tersebut pada Shane Lukas.

Kemudian Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya David secara brutal bahkan sampai dalam keadaan koma di rumah sakit. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario pada David.

Menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas, AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Status AG yang merupakan anak di bawah umur membuatnya tidak bisa disebut sebagai tersangka, melainkan pelaku.

Bongkar skandal Kemenkeu

Buntut kasus penganiayan yang dilakukan Mario Dandy pada David berimbas pada terbongkarnya skandal di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini karena ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo merupakan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. 

Bahkan baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan aliran transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun.

Transaksi itu disebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Akibat kasus Mario Dandy, Rafael Alun juga dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI