Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus gelagat 'nakal' sejumlah pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Terkini, komisi antirasuah mengungkap ada 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak.
Ratusan perusahaan itu diketahui merupakan perusahaan tertutup, bukan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, 280 perusahaan itu dimiliki 134 pegawai, namun yang tertulis hanya kepemilikan sahamnya.
"Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.
"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala.
Temuan ini menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.
"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," papar Pahala.
Perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak, dapat dijadikan sebagai saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Modus Pegawai Pajak Samarkan Harta: Bikin Perusahaan Konsultan Pajak, Tak Terdaftar Di BEI
"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.