Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati punya beda pendapat terkait laporan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya Mahfud mendapat laporan pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku sudah menyerahkan laporan transaksi janggal di Kemenkeu, di luar kasus Rafael Alun Trisambodo.
Namun hal itu ternyata disikapi beda oleh Sri Mulyani. Simak beda pernyataan Mahfud MD vs Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp 300 triliun berikut ini.
Mahfud MD: Sudah sampaikan laporan, dicuekin baru respons setelah ada kasus
Baca Juga: Mahfud MD Akan Bicara Langsung dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu
Mahfud mengatakan bahwa dia sudah menyerahkan laporan transaksi janggal di Kemenkeu yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Dia mengatakan nilai transaksinya mencapai Rp 300 triliun dan sudah disampaikan PPATK ke Sri Mulyani.
"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu) dengan nilai nggak sampai triliunan, (tetapi) ratusan miliar. Sekarang ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak," tegas Mahfud pada Rabu (8/3/2023).
"Saya sudah sampaikan (temuan transaksi janggal Rp 300 triliun) ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," lanjutnya.
Mahfud menyebut pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu itu sudah dilaporkan sejak 2009. Ia juga mengungkap hingga sekarang, masih ada kurang lebih 160 laporan yang belum diproses oleh penegak hukum.
Dia mengatakan laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus, contohnya seperti kasus eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Soal Aliran Dana 'Hantu' Rp300 Triliun, Sri Mulyani Tantang Mahfud MD: Ayo Kita Beresin
Sri Mulyani: Tak menemukan angka Rp300 triliun?
Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PPATK. Namun dia mengaku tidak melihat angka Rp 300 triliun.
Walau demikian, mantan direktur bank dunia ini mengatakan akan mengonfirmasi hal tersebut pada Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Selain itu Sri Mulyani menjelaskan sebagian dari laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dia juga berencana untuk menanyakan langsung terkait angka transaksi itu ke PPATK, termasuk cara pengitungan serta datanya.
"Kalau kasusnya terbukti, maka dilakukan hukuman disiplin. Ini karena di dalam surat dengan lampiran 36 halaman itu tidak ada satu pun angka tercantum. Jadi saya nggak bisa berkomentar mengenai itu dulu," ucap Sri Mulyani pada Kamis (9/3/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni