Dalam perkara ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka. Keduanya kekinian tengah mendekam di sel tahan Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. Istilah ini digunakan bagi pelaku yang berstatus anak di bawah umur. AG juga telah ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur sejak Rabu (8/3/2023) kemarin malam.
Pada Jumat (10/3/2023) besok penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya rencananya akan menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan ini. Sebanyak 23 adegan akan diperagakan langsung oleh Mario, Shane dan AG di lokasi kejadian.
"Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Awalnya penyidik berencana menggelar rekonstruksi pada hari ini. Namun diundur karena alasan adanya beberapa saksi yang berhalangan hadir.