CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijenguk Jokowi dan Kapolri, Nangis Mohon Tak Dihukum Mati, Benarkah?

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 09:53 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijenguk Jokowi dan Kapolri, Nangis Mohon Tak Dihukum Mati, Benarkah?
CEK FAKTA: Jokowi dan Kapolri Jenguk Ferdy Sambo yang Mohon Tak Dihukum Mati, Benarkah? (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjenguk terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Dikabarkan pula dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo memohon kepada orang nomor satu di Indonesia itu untuk tidak dihukum mati.

Kabar dengan narasi tersebut dibagikan oleh akun YouTube Oke TV pada Jumat, 3 Maret 2023. Hingga berita ini dipublikasikan, video tersebut sedikitnya telah disaksikan 134 ribu kali.

Dalam video, terlihat thumbnail bergambar Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit yang seolah-olah sedang menengok Ferdy Sambo. Adapun sosok Ferdy Sambo dalam sampul video itu tampak sedang duduk di atas ranjang rumah sakit.

Adapun narasi yang dibagikan dalam video sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Presiden Jokowi akan Bagikan Bansos hingga Sertifikat Tanah

"HEBOH, DIJENGUK PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI FERDY SAMBO NANGIS MINTA TAK DIHUKUM MATI."

Lantas benarkah narasi tersebut?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran, kabar Ferdy Sambo nangis memohon agar tidak dihukum mati saat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit menjenguknya adalah tidak benar.

Faktanya, isi video sama ditonton dan didengarkan sama sekali tidak mengandung informasi terkait kunjungan Presiden Jokowi dan Kapolri yang menemui Ferdy Sambo.

Baca Juga: VIRAL! Ahok Ternyata Biang Keladi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Inilah Faktanya

Isi video itu justru membahas tentang pendapat ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, tentang peluang Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman mati dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Menurutnya, harapan suami Putri Candrawathi itu untuk meringankan vonis hukuman mati sulit terwujud. Pasalnya, Sambo telah dinyatakan terbukti bersalah dalam dua tindak pidana sekaligus selama menjabat sebagai Kadiv Propam.

Pandangan dari Eva Achjani Zulfa itu termuat dalam artikel Kompas.com yang dipublikasikan pada 14 Februari 2023 lalu. Judul artikel itu adalah "Ferdy Sambo Dinilai Sulit Minta Keringanan Usai Divonis Mati, Ahli: Secara Teoritis Berat".

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjenguk terpidana mati Ferdy Sambo adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau disebut konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI