Suara.com - Salah satu pelaku penganiayaan terhadap David, yaitu AG (15), kini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK). Penahanan dilakukan setelah AG diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
AG sendiri diketahui terlibat dan berada di tempat kejadian saat penganiayaan David terjadi. Sebelum penangkapan AG, pihak Polres Metro Jakarta sudah terlebih dahulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Sedangkan AG, karena masih di bawah umur, ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Peran ketiga tersangka ini pun diungkap oleh pihak kepolisian, termasuk motif dari penganiayaan ini terjadi.
Peran Mario Dandy
Dalam video penganiayaan David yang viral di media sosial, terlihat Mario Dandy berperan sebagai eksekutor atau pelaku penganiayaan kepada David hingga tak sadarkan diri.
Dalam investigasi pihak kepolisian, Dandy mengaku bahwa dirinya memang dendam dengan David. Alasannya karena Maruo Dandy menerima informasi terkait kekasihnya, AG, yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Peran Shane Lukas
Dalam kejadian penganiayaan tersebut, Dandy tidak sendirian. Ia mengaku ditemani seorang temannya bernama Shane Lukas yang berperan merekam aksi penganiayaan brutal terhadap David.
Shane pun mengaku kepada kuasa hukumnya bahwa ia dipaksa Mario Dandy untuk ikut dalam rencana penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut awalnya sudah menolak.