Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Veronika Ata menolak kebijakan pelajar SMA/SMK/SLB NTT untuk masuk sekolah pukul 05.30 WITA. Menurutnya, kebijakan itu memicu terjadinya praktik kekerasan seksual.
"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," kata Veronika dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Menurut Veronika, kebijakan tersebut mengharuskan para pelajar pergi saat kondisi hari masih gelap. Di waktu yang sama, transportasi juga belum memadai bagi sebagian pelajar.
Apalagi masih banyak pelajar yang berangkat sekolah dengan jalan kaki.
Baca Juga: Beda dengan NTT, Negara Pendidikan Terbaik di Dunia Justru Masuk Sekolah Jam 9 Siang
"Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.
Veronika lantas menilai kalau kebijakan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.
Di sisi lain, ia melihat dampak negatif dari masuk sekolah pukul 05.30 WITA ialah mengganggu jam istirahat anak. Dengan masuk sekolah di pagi buta membuat anak-anak mengantuk di sekolah.
Proses belajar mengajar juga menjadi tidak efektif.
"Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat," terangnya. [ANTARA]