"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar tidak patuh membayar pajak serta gaya hidup pribadi dan keluarga tidak sesuai atas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," papar Awan.
Hal lain adalah tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
"Terdapat informasi lain yang indikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ucap Awan.
Atas temuan tersebut, maka Rafael dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)