Suara.com - Rasa pilu menyelimuti hati Acep Hidayat. Pria 53 tahun itu mendapat kabar anak dan tiga anggota keluarganya telah teridentifikasi berada di kamar jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat malam pekan lalu.
RABU pagi, 8 Maret 2023, dari rumahnya daerah Koja, Jakarta Utara, Acep bergegas mengendarai sepeda motor ke RS Polri Kramat Jati. Setiba di sana ia langsung menuju ruang jenazah. Para keluarga, kerabat korban lain sudah ramai.
Acep mengurus administrasi untuk menjemput empat jenazah keluarganya. Mereka, Sumiati (71) Ibu mertua, Trish Rhea Aprianti (12) anak ketiganya, Raffasya Zajid Attallah (3) keponakan dan M Suheri Irawan (32) adik ipar. Namun, saat itu cuma jenazah Sumiati dan Trish Rhea yang bisa dibawa pulang dan langsung dimakamkan di TPU Semper. Sedangkan dua lagi baru bisa dibawa pulang hari ini untuk dikuburkan di Bogor.
Tiba-tiba ia dihampiri oleh seorang pria yang mengaku dari pihak Pertamina. Sejurus kemudian, pria itu menyodorkan sepucuk surat pernyataan untuk ditandatangani bermatrai 10.000. Isinya ahli waris tidak boleh menuntut Pertamina Group, dengan imbalan uang santunan senilai Rp10 juta per jenazah.
Acep pun geram, ia tegas menolak. "Bagaimana kalau dibalik? Saya bunuh kamu, lalu saya kasih Rp10 juta ke istrimu, mau? Kami tidak mau diperlakukan semena-mena," kata Acep kepada perwakilan dari Pertamina itu.
![Sejumlah petugas mengevakuasi jenazah penghuni warung kelontong di Jalan Koramil kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/04/69302-jenazah-korban-kebakaran-depo-pertamina-plumpang.jpg)
Santunan yang ditawari kepada Acep saat itu sejumlah Rp40 juta. Masing-masing jenazah mendapatkan santunan yang diklaim untuk biaya pemakaman Rp10 juta.
Surat itu dianggap illegal lantaran tanpa kop dan logo Pertamina. Surat dalam berbentuk form, seolah surat tersebut yang membuat dari pihak ahli waris. Dicurigai sebagai cara Pertamina supaya seolah berdasarkan kemauan pihak keluarga.
Secara terpisah, Ketua RW 01 Rawabadak Selatan, Bambang Setiono mengaku mendapat laporan kasus serupa dari warganya. Bambang menuturkan, warganya bernama Irianto sebagai ahli waris korban ditawari uang duka Rp10 juta dari orang tak dikenal. Syaratnya menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak Pertamina. “Kemarin ada yang ngadu ke saya. Terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan di atas materai'. Uang santunan, bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina,” ucap Bambang ditemui di Markas PMI, Jakarta Utara, Selasa (7/3).
Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak. "Kemarin bilang 'saya enggak mau, pak, tapi adik saya sudah menerima gimana ya?' Saya tanya yang ngasih siapa? Dia bilang gak tahu,” ucapnya.
Baca Juga: Identifikasi Rampung, Ini Identitas 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Bambang menuturkan, ada sembilan warganya yang menjadi korban tewas akibat kebakaran depo Pertamina tersebut. Mereka tersebar di dua RT, yakni RT 6, dan RT 5.