Santunan Bersyarat, Pertamina Bungkam Ahli Waris Korban Kebakaran Terminal BBM

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 07:05 WIB
Santunan Bersyarat, Pertamina Bungkam Ahli Waris Korban Kebakaran Terminal BBM
Pengungsi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang menghuni salah satu tenda di RPTRA Rasella, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023). [Dok. Pemprov DKI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rasa pilu menyelimuti hati Acep Hidayat. Pria 53 tahun itu mendapat kabar anak dan tiga anggota keluarganya telah teridentifikasi berada di kamar jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka meninggal akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat malam pekan lalu.

RABU pagi, 8 Maret 2023, dari rumahnya daerah Koja, Jakarta Utara, Acep bergegas mengendarai sepeda motor ke RS Polri Kramat Jati. Setiba di sana ia langsung menuju ruang jenazah. Para keluarga, kerabat korban lain sudah ramai.

Acep mengurus administrasi untuk menjemput empat jenazah keluarganya. Mereka, Sumiati (71) Ibu mertua, Trish Rhea Aprianti (12) anak ketiganya, Raffasya Zajid Attallah (3) keponakan dan M Suheri Irawan (32) adik ipar. Namun, saat itu cuma jenazah Sumiati dan Trish Rhea yang bisa dibawa pulang dan langsung dimakamkan di TPU Semper. Sedangkan dua lagi baru bisa dibawa pulang hari ini untuk dikuburkan di Bogor.

Tiba-tiba ia dihampiri oleh seorang pria yang mengaku dari pihak Pertamina. Sejurus kemudian, pria itu menyodorkan sepucuk surat pernyataan untuk ditandatangani bermatrai 10.000. Isinya ahli waris tidak boleh menuntut Pertamina Group, dengan imbalan uang santunan senilai Rp10 juta per jenazah.

Baca Juga: Identifikasi Rampung, Ini Identitas 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Acep pun geram, ia tegas menolak. "Bagaimana kalau dibalik? Saya bunuh kamu, lalu saya kasih Rp10 juta ke istrimu, mau? Kami tidak mau diperlakukan semena-mena," kata Acep kepada perwakilan dari Pertamina itu.

Sejumlah petugas mengevakuasi jenazah penghuni warung kelontong di Jalan Koramil kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). [ANTARA/Abdu Faisal]
Sejumlah petugas mengevakuasi jenazah penghuni warung kelontong di Jalan Koramil kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/3/2023). [Antara/Abdu Faisal]

Santunan yang ditawari kepada Acep saat itu sejumlah Rp40 juta. Masing-masing jenazah mendapatkan santunan yang diklaim untuk biaya pemakaman Rp10 juta.

Surat itu dianggap illegal lantaran tanpa kop dan logo Pertamina. Surat dalam berbentuk form, seolah surat tersebut yang membuat dari pihak ahli waris. Dicurigai sebagai cara Pertamina supaya seolah berdasarkan kemauan pihak keluarga.

Secara terpisah, Ketua RW 01 Rawabadak Selatan, Bambang Setiono mengaku mendapat laporan kasus serupa dari warganya. Bambang menuturkan, warganya bernama Irianto sebagai ahli waris korban ditawari uang duka Rp10 juta dari orang tak dikenal. Syaratnya menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak Pertamina. “Kemarin ada yang ngadu ke saya. Terus keluarganya bilang 'pak ini adek dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan di atas materai'. Uang santunan, bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina,” ucap Bambang ditemui di Markas PMI, Jakarta Utara, Selasa (7/3).

Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak. "Kemarin bilang 'saya enggak mau, pak, tapi adik saya sudah menerima gimana ya?' Saya tanya yang ngasih siapa? Dia bilang gak tahu,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Depo Pertamina Plumpang yang Direlokasi, Anggota Komisi VII DPR RI: Pembebasan Lahan Harus Dilakukan

Bambang menuturkan, ada sembilan warganya yang menjadi korban tewas akibat kebakaran depo Pertamina tersebut. Mereka tersebar di dua RT, yakni RT 6, dan RT 5.

Dapat Intimidasi

Acep Hidayat mengaku sempat dibisiki orang dari pihak Pertamina agar jangan percaya berita hoax lantaran menolak menandatangani santunan bersyarat. "Karena saya gak ambil, jadi pas di tawarkan itu mereka bilang 'jangan percaya dengan berita-berita hoax'. Cuma saya gak ambil pusing itu," ujarnya saat ditemui Suara.com di Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Rabu kemarin.

Acep Hidayat (53) keluarga korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. [Suara.com/Faqih]
Acep Hidayat (53) keluarga korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. [Suara.com/Faqih]

Acep sendiri saat itu ditawari santunan senilai Rp40 juta. Lantaran empat anggota keluarganya meninggal dalam insiden kebakaran dahsyat Depo Pertamina Plumpang.

Hal serupa juga dialami oleh warga lain, ahli waris korban tewas kebakaran Depo Plumpang yang meminta namanya diinisialkan M. Dia mengungkapkan, sempat mendapat telepon yang mengatasnamakan pihak Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Dalam sambungan telepon, orang tersebut meminta M untuk datang ke RSPP. Menurut dia, ada hal yang ingin disampaikan pihak RSPP terkait pernyataannya kepada media beberapa hari lalu. “Saya ditelepon sama orang Pertamina, masalah media katanya,” ujar M saat ditemui di Plumpang, Kamis (9/3).

M diketahui memang sempat lantang saat menyampaikan keberatan terkait santunan bersyarat yang ditawari pihak Pertamina, dengan dalih biaya pemakaman. Dalam surat penyataan tersebut ada poin yang tertulis bahwa pihak keluarga tidak boleh menuntut pihak Pertamina.

“Bahwa saya dan/atau ahli waris menyatakan dengan diterimanya santunan ini, maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group”. Begitu isi surat pertanyaan tersebut.

Karena mendapat telepon itu, M merasa tertekan lantaran adiknya masih dalam perawatan di RSPP. Ia khawatir adiknya tak dilayani oleh pihak RSPP, lantaran menyampaikan keluhan tersebut ke publik yang tak disukai oleh pihak Pertamina. “Setelah ditelepon saya takut. Takut adik saya kena imbasnya, karena adik saya belum dioperasi. Sedangkan kami nggak punya biaya,” tuturnya.

Tanggapan Pertamina

Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi angkat bicara. Dia akan mengecek persoalan kiriman surat mengatasnamakan dari PT Pertamina itu. "Nanti saya konfirmasi lagi, karena kami juga masih mendata masing-masing korban, baik yang ahli warisnya. Tentunya itu masih kami coba data, kemudian terkait dengan pemberian nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," kata Deny.

Deny menuturkan, Pertamina turut mendoakan agar para korban meninggal mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan, dan korban yang dalam perawatan segera pulih. Pertamina juga menanggung beban biaya perawatan korban kebakaran depo Pertamina Plumpang seluruhnya, hingga pulih di Rumah Sakit.

Kemudian kepada korban yang meninggal juga diberikan biaya pemakaman dan juga ada dana kerahiman bagi para korban yang meninggal.

Respons dari Parlemen

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding meminta Pertamina mengusut oknum pemberi uang Rp10 juta ke warga korban kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara dengan embel-embel tidak boleh menuntut Pertamina.

Permintaan pengusutan itu menyusul bantahan dari Pertamina yang mengatakan tidak melakukan pemberian uang. "Ini harus diusut. Kenapa ada oknum-oknum yang menyatakan seperti itu atau menyebarkan isu seperti itu. Sementara Pertamina sendiri tidak melakukan atau tidak memberi instruksi seperti itu," kata Karding dihubungi, Kamis (9/3).

Menurut Karding hal yang harus dilakukan Pertamina juga mengklarifikasi adanya temuan pemberian uang ke warga korban kebakaran. "Saya kira Pertamina harus menjawab itu ke publik," ujar Karding.

Di sisi lain, Karding mengimbau agar warga dapat mengadukan ke Pertamina langsung apabila mendapati oknum yang memberikan uang dengan embel-embel tidak boleh menuntut Pertamina.

Karding menuturkan, ia akan mempelajari permasalahan itu, apakah itu dilakukan oleh Pertamina atau tidak. Ia sendiri mengaku baru mendengar ihwal pengakuan warga. "Kalau betul terjadi itu kan harus kita tanyakan apa motifnya. Kan soal menuntut itu hak warga negara, kalau mau menuntut, menuntut saja. Kan ada jalurnya," kata Karding.

Menurut Karding, pemberian uang kepada warga tidak menjadi permasalahan apabila sebatas bantuan kompensansi, santunan atau tali asih.

"Dalam konteks uang tali asih dalam rangka perhatian terhadap korban saya kira itu dibolehkan, tapi kalau ada embel-embel bahwa jangan sampai menuntut menurut saya itu tidak benar," kata dia

__________________

TIM LIPUTAN: Faqih Fathurrahman, Bagaskara Isdiansyah dan Novian Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI