Suara.com - Seorang pengusaha asal Kota Malang berinisial MY mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar, ditambah kerugian perjanjian jual beli tanah sehingga total mencapai kerugian Rp 32 juta.
Diketahui, MY menjadi korban kasus investasi robot trading Wahyu Kenzo yang telah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai tersangka.
Putra MY, Rimzah di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pada 2021, keluarganya memutuskan untuk turut serta dalam investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang ditawarkan oleh Wahyu Kenzo yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian itu.
"Setelah melakukan pembicaraan dengan keluarga, kami ikut dalam investasi tersebut," ucap Rimzah.
Baca Juga: Korban Penipuan Wahyu Kenzo Kirim Karangan Bunga ke Polisi, Ada Nama Gilang Juragan 99
Rimzah menjelaskan, secara keseluruhan jumlah uang yang diserahkan kepada Wahyu Kenzo untuk berinvestasi pada robot trading ATG tersebut mencapai Rp6 miliar. Namun, investasi tersebut tidak dilakukan sekaligus.
Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga sepakat untuk melakukan investasi senilai Rp1,99 miliar dan membeli robot trading seharga Rp42 juta. Kemudian, pada keesokan harinya, korban kembali melakukan transfer uang Rp4 miliar.
"Kerugian total untuk ATG Rp6 miliar, namun bukan itu saja kerugian kami," katanya.
Ia menambahkan, Wahyu Kenzo juga belum melakukan pelunasan pembelian tanah yang tersisa sebesar Rp26 miliar. Sehingga, secara keseluruhan, keluarga Rimzah mengalami kerugian mencapai Rp32 miliar dari proses jual beli tanah dan investasi robot trading.
Kecurigaan keluarga bahwa ada permasalahan pada investasi robot trading tersebut bermula pada saat akan melakukan penarikan keuntungan yang diperoleh. Saat itu, pada saat melakukan penarikan pertama tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota di Balik Penangkapan Crazy Rich Wahyu Kenzo
"Kecurigaan kami mulai Februari 2022. Kami mencoba penarikan pertama, saat itu tidak ada uang yang bisa kami tarik. Kami konfirmasi kepada tersangka, dan disampaikan untuk menarik dengan jumlah lebih rendah," tuturnya.
Sejak saat itu, Wahyu Kenzo sulit dihubungi sehingga korban kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Malang Kota pada 23 September 2023. Polresta Malang Kota menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya, Jawa Timur pada pada 8 Maret 2023.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang. (Sumber: Antara)