Suara.com - Polisi meringkus tiga orang begal yang tergabung dalam geng celurit merah. Ketiganya, yakni Ariyanto alias Komeng (20), Simon Siregar (19), dan Putra Simbolon (19).
Dalam aksinya, kelompok ini selalu membawa celurit panjang berwarna merah, mereka juga tak segan untuk membacok korbannya jika menolak memberikan barang berharganya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Iverson Manossoh mengatakan, kawanan pembegal ini telah melakukan aksinya hingga 15 kali di wilayah Jakarta Utara.
Terakhir, geng celurit merah merampas ponsel milik korbannya bernama Gus Soleh (21). Tak hanya menjambret ponsel, salah seorang tersangka, Komeng juga membacok korban menggunakan celurit yang telah mereka persiapkan.
"Barang-barang milik korban yang berhasil diambil oleh ketiga pelaku ini seluruhnya adalah handphone,” kata Iverson, di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).
Kepada penyidik, ketiga tersangka ini mengaku uang hasil kejahatannya itu dipergunakan untuk membeli sabu. Hal ini selaras dari hasil pengecekan tes urin, dimana 2 diantara 3 tersangka tersebut positif mengandung amfetamin.
"Dari hasil tes urin terhadap ketiganya, dua dari antara tiga pelaku, positif menggunakan narkoba," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.