Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran

Kamis, 09 Maret 2023 | 21:45 WIB
Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru pejabat negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Fenomena itu, yakni para penyelenggara negara tidak menyerahkan surat kuasa dari LHKPN miliknya.

"Dan sekarang lagi tren orang nggak ngirim surat kuasa," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dia mengakui, penyelenggara negara patuh menyerahkan LHKPN, namun ditemukan ada yang tidak menyerahkan surat kuasa.

"Mungkin nggak banyak yang tahu soal surat kuasa. Jadi kepatuhan-kepatuhan, iya. Tapi ada yang menyampaikan nggak pakai surat kuasa. Itu asli saya enggak bias ngapa-ngapain," kata Pahala.

Dengan tidak menyerahkan surat kuasa, KPK tidak bisa melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dari kekayaan yang dilaporkan.

"Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank. Enggak bisa cek ke BPN. Sudah cuma gini saja kertasnya teronggok. Lihat di LHKPN, kalau tulisannya tidak lengkap, itu pasti karena surat kuasa," beber Pahala.

Pahala pun menyebut, para penyelenggara memang sengaja melakukan hal tersebut.

"Sengaja. Sengaja banget," tegas Pahala.

Baca Juga: Menyingkap Sosok Istri Wahono Saputro Kepala KKP Madya Jaktim: Diduga Jadi Komplotan Rafael Alun

Sebelumnya, ia mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Bahkan dalam temuan itu, hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI