Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai bukan Depo Pertamina Plumpang yang direlokasi dari kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara. Justru menurutnya, pembebasan lahan lah yang bisa dilakukan.
Pembebasan lahan itu, dikatakan Maman, dilakukan guna menciptakan zona aman atau buffer zone di Depo Pertamina Plumpang.
"Jadi pada saat kita setuju bahwa buffer zone itu perlu dibangun, berarti langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Pertamina dan pemerintah selanjutnya itu bukan merelokasi masyarakat, tapi pembebasan lahan," kata Maman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/3/2023).
Maman mengungkapkan kalau pembebasan lahan itu memiliki dasar hukumnya. Dengan begitu, ia meminta pemerintah bersama dengan Kejaksaan Agung, KPK, Kementerian ESDM, dan BUMN duduk bersama merumuskan dasar hukum kepada Pertamina untuk bisa melakukan pembebasan lahan di wilayah buffer zone yang dibutuhkan.
Baca Juga: Misteri Oknum Pemberi Uang Santunan dan Larang Korban Depo Plumpang Tuntut Pertamina
"Kalau ini bisa berjalan, tidak akan ada ribut-ribut," ujarnya.
Di sisi lain, Maman menyebut kalau pembangunan kilang BBM baru masih belum diperlukan sebagaimana hasil pengawasan DPR di lapangan. Sebabnya, ia melihat pasokan BBM saat ini tidak terganggu dengan kilang BBM yang ada.
"Kalau tanya hari ini berdasarkan tinjauan kami ke lapangan, belum dibutuhkan tangki BBM baru karena kapasitas tangki di sana dan kebutuhan masyarakat hari bisa tertangani dengan tangki BBM yang ada sekarang," ujarnya.
"Jadi yang kami mau luruskan itu jangan sampai narasi membangun kilang baru itu lebih dikarenakan kondisi accident ini, bukan. Karena dari aspek operasi terlepas dari accident, kebutuhan volume kilang di sana itu bisa menampung untuk kebutuhan masyarakat luas," sambungnya.
Baca Juga: Tragedi Depo Berulang, Haruskah Nicke Dan Ahok Mundur?