Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:21 WIB
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan. Kerugian itu karena pembelian dan penjualan saham antar perusahaan. Tidak ada transaksi itu secara riil dan nilai jual beli saham juga bukan nilai yang sebenarnya.

Modus Angin Prayitno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 hingga 2019. Angin menerima gratifikasi dengan nilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin didakwa menerima gratifikasi tersebut dari perorangan dan sebanyak enam perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Link Net, PT Walet Kembar Lestari, PT Esta Indonesia, PT Indolampung Perkasa, CV Perjuangan Steel, PT Rigunas Agri Utama, Ridwan Pribadi. Tujuh pihak tersebut adalah wajib pajak.

Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak menerima insentif dari wajib pajak yang diperiksanya. Fee tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat struktural dan jatah untuk kasubdit dan Angin mencapai 50%.

Kemudian sisanya dibagikan kepada tim pemeriksa. Tim pemeriksa tersebut beranggotakan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar. Tim tersebut memeriksa wajib pajak dengan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2019.

Angin kemudian mengubah bentuk uang hasil tindak pidana tersebut menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu mobil, satu apartemen. Angin menggunakan nama orang lain yakni H. Fatoni dan kelima anak serta adik ipar, keponakan, dan menantu.

Atas perbuatan tersebut, Angin didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU N. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI