Suara.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tengah menjadi sorotan perihal harta kekayaannya, terutama Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael Alun terungkap usai kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy terhadap David Ozora.
Buntut harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, Rafael Alun kini tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Rafael Alun pun mengingatkan publik pada kasus yang pernah menyeret mantan pejabat pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno yang keduanya sama-sama memiliki harta kekayaan jumbo.
Berkaitan dengan itu, berikut modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno pada masa lampau. Apakah Rafael Alun Trisambodo akan bernasib sama dengan mereka?
Modus Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang terlibat kasus mafia pajak dan harta puluhan miliar. Saat itu, ia berusia 31 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Gayus mengungkap enam modus penyelewengannya.
Modus pertama, yakni negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak menyatakan nilai yang benar. Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan yakni pengguna faktur pajak fiktif ditakuti akan menjadi tersangka.
Ketiga, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara yang melayani penerbangan internasional. Saat itu, ketika akan keluar negeri wajib membayar fiskal sebesar Rp2.5 juta.
Modus keempat, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Hal ini menyebabkan permohonan tak selesai diurus hingga jatuh tempo yakni 12 (dua belas) bulan.
Baca Juga: KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan
Kelima, perusahaan luar negeri juga digunakan yakni Belanda. Banyak celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda. Jika ada bunga lebih dari dua tahun maka dikenakan PPh Pasal 26 nol persen. Di sini potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 26 atas biaya bunga.