KPK Korek Keterangan Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Suap Kasasi

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:16 WIB
KPK Korek Keterangan Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Suap Kasasi
KPK Korek Keterangan Sekretaris MA Hasbi Hasan soal Aliran Suap Kasasi (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, Hasbi Hasan di dalam pengetahuannya soal aliran dana suap pengurusan perkara.

"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bakal menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi Hasan pada perkara pengurusan suap di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Rumah Mirip Istana yang Diduga Milik Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Materi Klarifikasi KPK

Pemanggilan terhadap Hasbi Hasan, karena namanya yang sempat disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri maupun pihak-pihak lain tentu akan kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 17 Januari 2023 lalu.

Dia menyebut pendalaman itu guna memastikan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kami tentukan statusnya, setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron.

15 Orang Tersangka

Baca Juga: Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino

Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati  yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI