Punya Istri Sedang Hamil 9 Bulan, Sopir Pajero Nekat Onani Sambil Buka Sunroof

Kamis, 09 Maret 2023 | 18:13 WIB
Punya Istri Sedang Hamil 9 Bulan, Sopir Pajero Nekat Onani Sambil Buka Sunroof
Pria diduga onani di Pajero ditangkap polisi. (tangkap layar/Lensa Berita Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial AN, pelaku pelecehan seksual onani sambil membuka sunroof mobil Pajero di bawah jembatan penyebrangan orang (JPO) Halte Bus TransJakarta Kuningan Madya, Jakarta Selatan, rupanya memilki istri yang sedang hamil.

"Istrinya lagi hamil, sementara itu dia bilangnya begitu jadi dia sudah berkeluarga kemudian istrinya itu lagi hamil," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel Nurma kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Tak tanggung-tanggung, istri AN kini tengah hamil 9 bulan dan juga sedang berada di Jakarta. Polisi masih memeriksa AN secara lebih lanjut.

"Istrinya di sini juga. (Hamil) 9 bulan," ucap Nurma.

Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Pajero Diduga Onani di JPO Kuningan Setiabudi

Motif Onani

Kepada polisi, AN mengaku ingin memuaskan diri saat melakukan aksi cabulnya tersebut.

"Motifnya setelah kita lakukan pendalaman, kemudian kita mintai keterangan bahwa dia memang memuaskan diri," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Nurma tidak menjelaskan secara detail objek apa yang dilihat AN sampai onani di dalam mobil.

Pelaku Ditangkap

Baca Juga: Terlacak! Polisi Kantongi Pelat Nomor Pajero Pria Diduga Onani Di Bawah JPO Transjakarta

AN ditangkap pada Rabu (8/3/2023) malam. Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Semalam sudah kita amankan dan sudah kita mintai keterangan," ujar Nurma kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Nurma menyampaikan AN diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Pornografi.

"Pasal-nya 36 juncto 10 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," kata Nurma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI