CEK FAKTA: Mahfud MD Perintahkan Copot 3 Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu, Benarkah?

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:16 WIB
CEK FAKTA: Mahfud MD Perintahkan Copot 3 Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu, Benarkah?
CEK FAKTA: Mahfud MD Perintahkan Copot 3 Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu, Benarkah? [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar narasi yang mengklaim bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicopot atas perintah Menko Polhukam Mahfud MD usai putuskan tunda Pemilu 2024.

Narasi itu dibagikan oleh kanal YouTube Lidah Rakyat pada Rabu, 8 Maret 2023. Akun ini mengunggah thumbnail yang memperlihatkan foto Mahfud MD dan tiga hakim.

Thumbnail video yang diunggah akun ini seolah-olah menarasikan Mahfud MD memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu.

Adapun narasi yang dibagikan pada judul sebagai berikut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Rupanya Sudah 3 Bulan Amanda Manopo Hamil Anaknya Arya Saloka? Simak Penjelasannya

"Atas Perintah Mahfud Md! 3 Hakim Pn Jakpus Akhirnya Di Copot Buntut Putusan Tunda Pemilu!!"

Sementara itu, berikut narasi dalam thumbnail video:

"DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI MAHFUD MD PERINTAHKAN COPOT 3 HAKIM PN JAKPUS MALAM INI"

Lantas, benarkah klaim tersebut?

PENJELASAN

Baca Juga: Jokowi-Mahfud MD Kena Senggol Dugaan Rekayasa di Kasus Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Tertabrak Mobil

Berdasarkan penelusuran, narasi yang menyebutkan Mahfud MD memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus itu tidak benar.

Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas tentang pencopotan tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu. Video yang diunggah akun Lidah Rakyat itu berisi potongan-potongan video diskusi mengenai putusan PN Jakpus.

Video juga membahas kritikan-kritikan terhadap PN Jakpus yang telah memutuskan penundaan pemilu.

Dalam video, dijelaskan bahwa putusan hakim PN Jakpus itu telah membawa ancaman bagi demokrasi. Video juga turut menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, kecuali hari kiamat.

Narator hanya membahas PN Jakpus juga dipandang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penundaan pemilu hanya dikenal dalam bentuk susulan dan lanjutan, bukan penundaan nasional. Selain itu, penundaan susulan juga terjadi jika ada bencana alam di daerah tertentu.

Sementara itu, tidak disebutkan dalam video bahwa Mahfud MD memerintahkan pencopotan terhadap hakim tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni hakim ketua T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutuskan penundaan pemilu.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan Mahfud MD perintahkan copot tiga hakim PN Jakpus buntut putusan penundaan pemilu adalah hoaks.

Klaim tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI