Puaskan Fantasi Seks, Terkuak Motif Sopir Pajero Buka Sunroof sambil Onani di Bawah JPO Halte TransJakarta Jaksel

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:42 WIB
Puaskan Fantasi Seks, Terkuak Motif Sopir Pajero Buka Sunroof sambil Onani di Bawah JPO Halte TransJakarta Jaksel
Puaskan Fantasi Seks, Terkuak Motif Sopir Pajero Buka Sunroof sambil Onani di Bawah JPO Halte TransJakarta Jaksel (Lensa Berita Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian mengungkap motif sopir Pajero berinisial AN melakukan onani sambil membuka sunroof di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Bus TransJakarta Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kepada polisi, AN mengaku ingin memuaskan fantasi seksnya saat beronani sembari melihat wanita yang menuruni tangga JPO.

"Motifnya setelah kita lakukan pendalaman, kemudian kami mintai keterangan bahwa dia memang memuaskan diri," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Nurma tidak menjelaskan secara detail objek apa yang dilihat AN sampai onani di dalam mobil. Hingga kini, AN masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Pajero Diduga Onani di JPO Kuningan Setiabudi

"Masih mintai keterangan," jelas Nurma.

Pelaku Ditangkap

Diketahui, polisi telah menangkap seorang pria berinisial AN yang melakukan onani di dalam mobil Pajero di bawah JPO Halte Bus TransJakarta Kuningan Madya, Jaksel.

Pria diduga onani di Pajero (Lensa Berita Jakarta via Instagram)
Pria diduga onani di Pajero (Lensa Berita Jakarta via Instagram)

AN ditangkap pada Rabu (8/3/2023) malam. Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Semalam sudah kita amankan dan sudah kita mintai keterangan," ujar Nurma kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Terlacak! Polisi Kantongi Pelat Nomor Pajero Pria Diduga Onani Di Bawah JPO Transjakarta

Nurma menyampaikan AN diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Pornografi.

"Pasal-nya 36 juncto 10 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," kata Nurma.

Viral

Aksi pria diduga onani tersebut mulanya viral di media sosial. Perbuatan cabul itu disebut direkam oleh seorang wanita.

Dilansir dari akun Instagram @lensa_berita_jakarta, dijelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/6/2023). Lokasinya berada di dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Kuningan Madya Setiabudi.

Dalam narasinya, disebutkan aksi bejat sopir Pajero berwarna silver itu direkam oleh seorang wanita yang berada di tangga JPO. Pelaku diduga sengaja onani ketika wanita perekam video sedang menuruni tangga.

"Seorang wanita merekam aksi pengemudi mobil yg melakukan onani di dalam mobil sambil melihat para wanita yg turun dari tangga penyebrangan," demikian tulis @lensa_berita_jakarta.

Dijelaskan, awalnya wanita perekam video itu merasa curiga ketika ada sebuah mobil Pajero tiba-tiba membuka sunroof di bawah tangga JPO. Ternyata, sang sopir Pajero sedang melakukan aksi cabul tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI