Suara.com - Polda Metro Jaya mencekal Christoper Steffanus Budianto alias Steven bepergian keluar negeri. Pencekalan dilakukan setelah Steven ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar alias Jedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik mencekal Steven juga karena alasan yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Penyidik juga melakukan pencekalan kepada tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik kekinian juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Steven. Surat tersebut dilayangkan setelah Steven mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.
Terkait proses penahanan Steven, lanjut Trunoyudo, sepenuhnya menjadi wewenang dari penyidik. Keputusan akan diambil penyidik setelah Steven hadir dan diperiksa.
"Kalau penahanan kan ada alasan objektif dan subjektif," jelasnya.
Jessica Jedar mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jedar lantas melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Proses hukum sempat tertunda lama hingga membuat istri Vincent Verhaag stres.
Kekinian penyidik telah menetapkan Steven sebagai tersangka. Rekan bisnis Jedar tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Laporannya Diproses Polisi, Jessica Iskandar Lega Rekan Bisnisnya Steven Jadi Tersangka