Hal ini disebut dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan rangkap jabatan diperbolehkan seharusnya tidak lagi bisa dijadikan acuan, lantaran terdapat regulasi yang derajatnya lebih tinggi, dan menyatakan hal ini tidak diperbolehkan.
Ini jadi alasan Seknas Fitra mengajukan permintaan pada Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mencabut aturan tersebut agar semua menjadi jelas.
Dengan pencabutan aturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku ini, diharapkan fenomena rangkap jabatan juga dapat berkurang.
Kontributor : I Made Rendika Ardian