Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 16:36 WIB
Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia
Ilustrasi pejabat [Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena rangkap jabatan yang ternyata awam terjadi kembali menjadi pertanyaan publik. Hal ini terkait dengan pejabat yang juga menempati posisi sebagai komisaris di BUMN yang ada di Indonesia. Tapi sebenarnya aturan pejabat rangka komisaris ini? Bolehkah hal ini terjadi?

Mengacu pada data yang dirilis oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Seknas Fitra, ditemukan 95 aparatur negara yang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di seluruh BUMN.

Bagaimana Aturan yang Berlaku?

Sebenarnya hal ini sendiri dilarang oleh regulasi, dengan acuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a, terdapat larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Baca Juga: 'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

Regulasi yang menyinggung hal ini juga dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 33 Ayat 2, yang menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap (2) jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan terjadi diduga karena ternyata ada aturan yang menyatakan hal ini diperbolehkan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Meski demikian, pihak Seknas Fitra menyatakan hal ini seharusnya tidak dapat dijadikan acuan, karena peraturan tersebut berada lebih rendah tingkatannya dari undang-undang yang berlaku.

Konsep Hierarki Perundang-Undangan

Baca Juga: Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?

Dalam konsep dan hierarki perundang-undangan sendiri, peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang derajatnya lebih tinggi.

Hal ini disebut dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan rangkap jabatan diperbolehkan seharusnya tidak lagi bisa dijadikan acuan, lantaran terdapat regulasi yang derajatnya lebih tinggi, dan menyatakan hal ini tidak diperbolehkan.

Ini jadi alasan Seknas Fitra mengajukan permintaan pada Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mencabut aturan tersebut agar semua menjadi jelas.

Dengan pencabutan aturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku ini, diharapkan fenomena rangkap jabatan juga dapat berkurang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI