Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan, ditemukan dua di antaranya bergerak dalam bidang konsultan pajak. Temuan itu menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan dengan wajib pajak.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut temuan itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan timnya.
"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Baca Juga: Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan
"Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar," jelas Pahala.
"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu, dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit (wajib pajak), yang ini mau banyak (pegawai pajak)," sambungnya.
Dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," ujar Pahala.
Kemudian dengan kepemilikan saham atau perusahaan konsultan pajak, dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menyalurkan suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.
"Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil," imbuhnya.
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan
Pahala sebelumnya mengungkap terdapat 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Ditemukan hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.
"Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.
Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya nilai saham atau dituliskan 'surat berharga' senilai Rp 1,5 miliar.