Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:23 WIB
Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya
Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan, ditemukan dua di antaranya bergerak dalam bidang konsultan pajak. Temuan itu menjadi kekhawatiran sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan dengan wajib pajak.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut temuan itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan timnya.

"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk dalam kategori berisiko tinggi.

"Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar," jelas Pahala.

"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu, dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit (wajib pajak), yang ini mau banyak (pegawai pajak)," sambungnya.

Dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," ujar Pahala.

Kemudian dengan kepemilikan saham atau perusahaan konsultan pajak, dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menyalurkan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Menengok Fakta Utang Rp9 M Eko Darmanto Eks Pejabat Bea Cukai yang Tak Sesuai Penghasilan

"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI