Suara.com - Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah perdebatan panjang.
Adapun sebuah lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Lebih lanjut FITRA menilai fenomena tersebut melanggar aturan serta asas kepatutan. Apalagi berkaca dari segelintir pegawai di bawah komando Menkeu yang ketahuan nakal dan menerapkan hidup yang serba mewah nan gemar berfoya-foya.
Bahkan tak sedikit dari 39 pejabat tersebut adalah petinggi Kemenkeu, seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur.
FITRA: Tidak ada urgensinya
FITRA lebih lanjut menilai bahwa memberikan jabatan rangkap kepada para petinggi Kemenkeu tak memiliki faktor urgensi, sehingga tidak ideal untuk dilakukan.
“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” lanjut Gulfino Guevarrato.
Kemenkeu berkelit pakai UU, bagaimana aturan resmi soal rangkap jabatan?
Baca Juga: Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat
Kemenkeu akhirnya merespon temuan FITRA dan mengaku bahwa apa rangkap jabatan tersebut tak menyalahi undang-undang.