Klarifikasi Terkait Utang
Kredit dengan total Rp 7 miliar tersebut oleh KPK disebut dengan overdraft yaitu kondisi pada saat penarikan yang melebihi jumlah saldo. Adapun perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo tersebut akan menjadi utang.
Adapun utang yang totalnya mencapai Rp2 miliar ini diketahui berasal dari kredit kepemilikan kendaraan. Pahala menyebut penjelasan asal-usul utang dari Eko ini telah didukung dengan sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraft.
Bisnis Jual Beli Kendaraan
Berdasarkan klarifikasi dari LHKPN, KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Eko mempunyai pemasukan selain dari menjadi seorang ASN atau aparatur sipil negara.
Eko menyebut ia mempunyai bisnis jual beli kendaraan. Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, Eko membeli kendaraan yang berusia tua dan telah rusak. Lalu, kendaraan tersebut kemudian diperbaiki di bengkel untuk kemudian dijual kembali.
Pahala menyebut bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi keterangan dari Eko tersebut.
Secara lebih lanjut, Pahala menyebut bahwa pihaknya akan mencocokkan hasil klarifikasi Eko Darmanto dengan berbagai data yang telah dihimpun oleh KPK.
Pahala sebelumnya memang telah menyebut bahwa KPK mempunyai jaringan pertukaran data dengan seluruh perbankan, asuransi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai dengan bursa efek.
Baca Juga: Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip
Kontributor : Syifa Khoerunnisa