Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul utang dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang diketahui mencapai Rp9.018.740.000.
Utang yang jumlahnya fantastis tersebut menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya termasuk ke dalam kategori outlier.
Pahala Nainggolan sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyebutkan bahwa harta Eko tersebut dicurigai karena harta atau utangnya melonjak secara signifikan.
Utang yang totalnya mencapai Rp9 miliar tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penghasilannya yang hanya Rp500 juta per tahunnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip
Pahala menyebut setelah melakukan proses klarifikasi harta kekayaan, lembaga antirasuah tersebut mendapatkan informasi terkait dengan asal-usul utang fantastis dari Eko Darmanto.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta utang yang jumlahnya mencapai Rp9 miliar dari Eko Darmanto tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Memiliki Saham di Perusahaan
Pahala menerangkan bahwa dari pengakuan Eko pada saat diperiksa, ia mempunyai saham di suatu perusahaan bersama dengan rekannya. Dalam LHKPN, saham tersebut dituliskan sebagai surat berharga.
Membuka Kredit Total Rp 7 Miliar
Baca Juga: Hartanya Disorot, Kepala Bea Cukai Makassar: Tetap Tenang, Tidak Terpengaruh Dengan Isu Ini
Untuk keperluannya tersebut, Eko kemudian membuka kredit yang nilainya mencapai Rp 7 miliar dengan jaminan rumah. Pada saat Eko membutuhkan uang, maka kredit tersebut akan diambil dalam jumlah yang diperlukan.
Klarifikasi Terkait Utang
Kredit dengan total Rp 7 miliar tersebut oleh KPK disebut dengan overdraft yaitu kondisi pada saat penarikan yang melebihi jumlah saldo. Adapun perbedaan antara saldo yang ditarik dengan nilai saldo tersebut akan menjadi utang.
Adapun utang yang totalnya mencapai Rp2 miliar ini diketahui berasal dari kredit kepemilikan kendaraan. Pahala menyebut penjelasan asal-usul utang dari Eko ini telah didukung dengan sejumlah dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraft.
Bisnis Jual Beli Kendaraan
Berdasarkan klarifikasi dari LHKPN, KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Eko mempunyai pemasukan selain dari menjadi seorang ASN atau aparatur sipil negara.
Eko menyebut ia mempunyai bisnis jual beli kendaraan. Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, Eko membeli kendaraan yang berusia tua dan telah rusak. Lalu, kendaraan tersebut kemudian diperbaiki di bengkel untuk kemudian dijual kembali.
Pahala menyebut bahwa pihaknya akan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi keterangan dari Eko tersebut.
Secara lebih lanjut, Pahala menyebut bahwa pihaknya akan mencocokkan hasil klarifikasi Eko Darmanto dengan berbagai data yang telah dihimpun oleh KPK.
Pahala sebelumnya memang telah menyebut bahwa KPK mempunyai jaringan pertukaran data dengan seluruh perbankan, asuransi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai dengan bursa efek.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa