Suara.com - Buntut kasus skandal yang melibatkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun kini berimbas kepada pejabat lainnya. Kali ini, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro ikut dipanggil KPK lantaran sang istri diduga memiliki saham di perusahaan milik istri Rafael Alun.
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun kini melaporkan temuan mereka atas aliran dana di rekening milik istri Rafael Alun dan rekening istri Wahono Saputro.
Hal ini pun diungkap oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Berdasarkan data LHKPN, lanjutnya, istri Rafael Alun memegang saham di dua perusahaan yang bergerak di bidang perumahan di Minahasa Utara.
Kala dicek lebih detail, tidak cuma istri Rafael Alun yang menaruh saham di dua perusahaan itu, tetapi ada juga istri pegawai pajak lainnya. Sosok pejabat yang dimaksud adalah Wahono Saputro.
Sosok Wahono Saputra sendiri sebelumnya sempat disorot setelah hadir sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan pajak pada 2016, di mana kasus tersebut melibatkan pejabat Kemenkeu lainnya.
Wahono saat itu dimintai keterangan dan kesaksiannya dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan.
Ramapanicker merupakan pihak yang menyuap mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Kasus suap yang diterima Handang pun membuat nama Wahono terlibat. Ini karena saat suap tersebut terjadi, Wahono masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Khusus Direktorat Jenderal Pajak.
Keterlibatan Wahono di dalam kasus Rafael Alun pun kini sedang didalami oleh KPK dan PPATK. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sendiri mengaku masih mencari tahu sumber dan aliran dana dari setiap rekening yang dimiliki oleh Rafael Alun.
Baca Juga: Bongkar Nilai Transaksi Janggal Rafael Alun dan Andhi Pramono, PPATK: Seperti Bus AKAP Saling Salip
Sebelumnya, PPATK pun mengungkap sudah memblokir semua rekening yang diduga milik Rafael Alun sesuai perintah KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.